Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) secara online melalui
E-Billing mulai 1 Januari 2016.
Untuk itu, sistem pembayaran pajak yang
berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani hampir semua Bank
swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos telah berakhir pada 31 Desember 2015.
Kepala
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Rudy Gunawan
Bastari menyampaikan guna mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari
sistem manual ke sistem online melalui E-Billing.
Maka bank BUMN yaitu Bank
Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara
serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual
hanya sampai 30 Juni 2016.
"Pemberlakuan
sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Ditjen Pajak bagi Wajib
Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan
dalam membayar pajak," kata Rudy, Kamis (31/12/2015)
Rudy
memaparkan secara spesifik, manfaat dari E-Billing yaitu memudahkan WP
melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online)
dan dimanapun, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi
unmatched, dan transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung
tercatat di sistem Ditjen Pajak.Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, WP
perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id
dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.
Baca
juga : Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Via Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016
"WP
tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran
pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah
benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk
melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau
internet banking," papar Rudy.