Sekjen
Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyambut
positif revisi Kurikulum 203 (K1)3 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi
Dasar (KD)-nya.
Sebab
dalam praktiknya di lapangan, banyak guru yang kesulitan menerapkan KI dan KD
versi K13 warisan Mendikbud Mohammad Nuh.
"Contohnya
guru dituntut menyisipkan materi atau kandungan ketuhanan atau sosial dalam
pelajaran mata pelajaran fisika atau matematika, itu membutuhkan upaya ekstra
lagi," katanya.
Pemerhati
pendidikan Doni Koesoema berharap Kemendikbud lebih terbuka dengan keterlibatan
publik selama masa revisi K13 berlangsung.
"Sampai
sekarang saya dan masyarakat pada umumnya belum tahu detai evaluasi K13 itu
wujudnya nanti seperti apa," katanya.
Dia
khawatir jika masyarakat nanti tahunya hanya di bagian akhir alias pengumuman
matangnya, respon penolakan seperti era K13 kembali terulang.
Dosen
evaluasi pendidikan pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
(Uhamka) Jakarta Elin Driana mengatakan, Kemendikbud harus total dalam
menyuguhkan kurikulum hasil revisi K13.
Dia
menuturkan landasan paling vital dalam membuat kurikulum adalah landasan
hukumnya.
"Mulai
dari UU Sisdiknas, peraturan pemerintah, sampai peraturan menteri harus
sinkron," katanya.
Supaya
saat diimpementasikan nanti, sudah tidak ada celah keraguan di internal
Kemendikbud hingga para guru yang menjadi ujung tombaknya. (wan/sam/jpnn)