Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, bersama Menteri Luar
Negeri (Menlu), Retno L.P. Marsudi, menandatangani Peraturan Bersama Menteri
Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan
Pendidikan Indonesia di Luar Negeri hari ini. Peraturan bersama tersebut
merupakan perbaikan dari Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 191/81/01 dan Nomor 051/U/1981 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22
Januari 1981.
Tujuan
peraturan bersama ini adalah untuk melindungi, meningkatkan, dan memajukan
layanan pendidikan bagi 3.000 lebih anak-anak Indonesia yang tersebar di 14
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat dan bagi 30.000 siswa yang tersebar di 300 komunitas pusat
kegiatan belajar masyarakat atau yang dikenal dengan Community Learning Center (CLC).
Banyak
perubahan yang signifikan dalam peraturan bersama tersebut diantaranya adalah
mengatur tentang status kepegawaian guru, proses penugasan guru, penghargaan
dan pengembangan kompetensi guru, pendanaan sekolah, penyediaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pendidikan non formal. Selain
itu, perubahan signifikan lainnya adalah mengatur tentang tata cara pendirian,
persyaratan pendidik dan peserta didik, pembinaan dan pengawasan pendidik dan
peserta didik, serta dukungan fasilitas oleh sekolah-sekolah Indonesia atas
proses pembelajaran di berbagai komunitas Indonesia.
Mendikbud
menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 40.000 siswa di luar negeri baik siswa
SILN maupun siswa CLC yang belum terkelola. “Ini menjadi PR (pekerjaan rumah,-)
bagi kita semua. Dengan adanya payung kerjasama ini, insya Allah cara kita
mengelola kewajiban kita untuk mendidik anak-anak kita yang berada di luar
negeri bisa terfasilitasi dengan baik,” katanya saat memberikan sambutan pada
acara Penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar
Negeri, di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Mendikbud
mengungkapkan, di dalam konteks kerjasama ini terdapat perluasan layanan pendidikan
dimana sebelumnya hanya terkonsentrasi terhadap pendidikan formal tetapi mulai
saat ini juga menjangkau pendidikan non formal. Ini, kata dia, adalah hal
penting karena tidak semua warga negara Indonesia terutama siswa Indonesia bisa
hidup mandiri di luar negeri dan dapat menjadi bagian masyarakat di sana.
“Itu
artinya harus ada penyiapan pendidikan yang baik untuk mereka, dan sebagian
dari yang sudah dikerjakan selama ini insya Allah sudah menyiapkan anak-anak
kita yang berada di luar negeri cukup untuk satu generasi dalam posisi yang tak
terlalu kuat, insya Allah generasi berikutnya sudah bisa mandiri,” ujarnya.
Mendikbud
menyampaikan, peraturan bersama ini merupakan upaya pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa terutama bagi anak-anak Indonesia yang berada di
luar negeri. Selain itu, kata dia, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
menyiapkan masa depan anak-anak Indonesia dan dapat mengantisipasi zamannya.
“Karena itu yang sedang kita didik hari ini bukan sekadar anak-anak, yang sedang
kita siapkan hari ini adalah wajah masa depan Indonesia. Dan insya Allah wajah
masa depan Indonesia akan seimbang, mereka yang dididik di dalam negeri atau
mereka yang dididik di luar negeri,” tuturnya.
Mendikbud
mengatakan, ke depan sekolah-sekolah di dalam negeri maupun luar negeri tidak
hanya menyelenggarakan aktivitas pendidikan saja tetapi juga dapat menjadi
salah satu penyelenggara kegiatan kebudayaan Indonesia. Pendidikan, kata dia,
adalah bagian dari kebudayaan karena dari pendidikan dapat mengembangkan budaya
dan lewat pendidikan pula dapat menjadi corong kebudayaan di berbagai tempat.
“Kita semua berharap sekolah-sekolah kita bisa menjadi vocal point
(penyelenggara kegiatan,-) kebudayaan,” ucapnya.
Pada
kesempatan yang sama, Menlu Retno menyampaikan, beberapa arti penting dari
penandatanganan keputusan bersama tersebut yang pertama adalah adanya kehadiran
negara untuk menjamin pendidikan anak bangsa yang hidup di luar negeri sesuai
dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Kedua,
kata dia, adalah salah satu upaya untuk mengkoneksikan antara kebutuhan
masyarakat dengan diplomasi dengan pihak asing untuk menjamin pendidikan
anak-anak Indonesia di luar negeri. “Selain menjamin masalah pendidikan juga
dapat menjadi media untuk meperkokoh kebudayaan Indonesia,” katanya. (Agi Bahari)