Guru
Honorer ataupun guru tidak tetap pada suatu sekolah yang bernaung dalam
institusi sekolah / madrasah baik negeri maupun swasta juga dapat mengikuti
program sertifikasi guru.
Di
mana, bagi guru honor ataupun guru di sekolah swasta akan mendapatkan tunjangan
profesi pendidik (TPG) layaknya guru PNS yang sudah mendapatkannya.
Seperti
yang admin rilis dari Republika.co.id, bahwasannya Kepala Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi menyatakan guru honorer
berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan
(SK) sebagai guru tetap.
"Para
guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan
yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa,
sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau
walikota," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.
Sebagai
perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan
guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah
diatur undang-undang.
"Dengan
ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan
profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional.
Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.
Ia
mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan
dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat
melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih
berpihak terhadap guru honorer.
Ia
mengatakan jumlah guru honorer di Babel sebanyak tujuh ribu orang dengan
rincian, honorer di sekolah negeri sebanyak tiga ribu orang dan guru di swasta
berjumlah empat ribu orang.
"Kami
dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar
pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi
karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun
problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang
mengikutinya," jelasnya.