Dijelaskan
dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP dan PP Nomor 32/2013, bahwa yang
dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan (sesuai dengan Permendiknas No. 41
Tahun 2007 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013).
Proses
pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan,
menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan dalam proses pembelajaran
maupun dalam berperilaku sehari-hari.
Untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran,
dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya
dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan
pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media
pembelajaran.
Pelaksanaan
harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik,
dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian
proses pembelajaran pada SMP untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan, sesuai
dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses
pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi
harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta
didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Penilaian
proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif.
Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Dalam
upaya-upaya menuju kepada pemenuhan standar proses pendidikan sekolah dapat
melaksanakan program-program inovasi pada sejumlah aspek berikut:
a.
metode
pembelajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau
strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
atau metode saintifik
b.
bahan
pembelajaran
c.
sumber
pembelajaran
d.
model-model
pengelolaan atau manajemen kelas