Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 tentang SNP adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan
dalam jabatan (Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi akademik dan
kompetensi guru.
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan per-undangan yang
berlaku.
Kompetensi
adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk
dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang SMP meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional
Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh
melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan
dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik
setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan
minimum untuk pendidik pada tingkat SMP adalah: diploma empat (D-IV) dan atau sarjana
(S1).
Tenaga
kependidikan pada SMP sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, Wakil
kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
dan tenaga kebersihan sekolah. Tenaga
Kependidikan
pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus
memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Persyaratan
untuk menjadi kepala SMP meliputi: berstatus guru SMP; memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan
di bidang pendidikan.
Adapun
program-program dan kegiatan yang dapat dikembangkan oleh sekolah untuk
memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
1.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalitas
2.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
3.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
4.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
5.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
6.
Pengembangan
atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
7.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan
tenaga TU atau lainnya
8.
Peningkatan
kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan