Sebagaimana
dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP dan PP No 32/2013, standar
kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan (sesuai dengan Permendiknas No. 23
Tahun 2006 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013).
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang SMP diarahkan untuk meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Butir-butir
kompetensi lulusan yang berjumlah 21 buah (lihat Permen Diknas Nomor 23/2006 bagi
sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013) merupakan kompetensi yang harus
dicapai oleh peserta didik melalui berbagai program di sekolah yang antara lain
meliputi kegiatan kurikuler (pembelajaran semua mata pelajaran),
ekstrakurikuler, kegiatan pembinaan kesiswaan, dan manajemen sekolah.
Standar
kompetensi lulusan dapat dipenuhi dengan cara mengembangkan program-program
yang sesuai untuk memfasilitasi peserta didik mencapai setiap butir kompetensi
lulusan kegiatan kurikuler (pembelajaran semua mata pelajaran),
ekstrakurikuler, kegiatan pembinaan kesiswaan, dan manajemen sekolah. Sekolah
seyogyanya membuat peta program/kegiatan pencapaian butir-butir kompetensi.