Menurut
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP dan PP Nomor 32/2013, yang dimaksudkan
dengan standar isi pendidikan adalah lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar
isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, sesuai dengan
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum
2013 dan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 bagi yang melaksanakan kurikulum 2013.
Program
yang dapat dilaksanakan untuk memenuhi standar isi bagi sekolah yang belum
melaksanakan kurikulum 2013 yang utama adalah penyusunan KTSP dokumen I dan II
yang mencakup:
a.
Struktur
dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri,
pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai
kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis
lokal dan global)
b.
Kalender
pendidikan
c.
Lampiran-lampiran
(yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok,
program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau
indikator).