Seperti
dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP atau PP No. 32/2013dan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 bahwa yang dimaksudkan dengan standar
pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan
pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Pengelolaan
SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan
program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran,
pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan,
penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
Pada
satuan pendidikan SMP kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya
dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Keputusan
akademik pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik. Rapat
dewan pendidik dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang
berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat
tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak.
Pada
jenjang pendidikan SMP melibatkan Komite Sekolah. Komite Sekolah
sekurang-kurangnya terdiri dari anggota masyarakat yang mewakili orang tua/wali
peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang
memiliki wawasan, kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Setiap
satuan pendidikan harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya
mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender
kegiatan pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian tugas di antara
pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik;
Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik,
tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan
satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan
masyarakat.
Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan. Rencana kerja
tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan
pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
Rencana
kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang
meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; mata pelajaran yang ditawarkan pada
semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan
pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang
dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan
minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara
program; jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan
orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah;
rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu
tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan
untuk satu tahun terakhir.
Rencana
kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan
dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan
pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien,
efektif, dan akuntabel. Untuk jenjang SMP, pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat
persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan
yang perlu atau mendesak tetapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan
dilaksanakan secara ad-hoc dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan
kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat
dewan pendidik dan komite sekolah dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada
rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan
satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan,
pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara
teratur dan berkesinambungan oleh pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah
atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemantauan
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau
penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Supervisi meliputi
supervisi manajerial dan akademik.
Supervisi
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Pedoman Program Penjaminan Mutu
yang diterbitkan oleh Departemen. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan
pendidikan.
Pada
jenjang pendidikan SMP laporan oleh pendidik ditujukan kepada pemimpin satuan
pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan
penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh
tenaga kependidikan ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan, berisi
pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester.
Untuk
pendidikan SMP, laporan oleh pemimpin satuan pendidikan ditujukan kepada komite
sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, berisi hasil evaluasi dan
dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Setiap
pihak yang menerima laporan wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk
meningkatkan mutu dan kesehatan satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi
atas pelanggaran yang ditemukannya.
Adapun
beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan untuk
memenuhi standar pengelolaan pendidikan bagi sekolah antara lain:
1.
Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
atau rencana pengembangan sekolah (RKS dan RKAS) tiap tahun, baik untuk jangka
pendek, maupun menengah.
2.
Pengembangan
pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara
jelas
3.
Pengembangan
struktur organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
4.
Melaksanakan
pembelajaran secara efektif dan efisien
5.
Mendukung
pengembangan perangkat penilaian
6.
Pengembangan
dan melengkapi administrasi sekolah
7.
Implementasi
MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas,
partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program,
keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah (lihat
pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan oleh Dit. Pembinaan SMP)
8.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
9.
Pelaksanaan
supervisi klinis oleh kepala sekolah
10. Penggalangan
partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
11. Membuat jaringan
informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
12. Membuat atau
menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan
horisontal
13. Implementasi
model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada dasarnya
mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pemenuhan standar-standar pendidikan
14. Mengembangkan income
generating activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama
dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat
15. Melaksanakan dan
membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut
bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.