Menurut
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, standar pembiayaan mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan. PP 19 tahun 2005 tersebut telah
dijabarkan dalam Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang standar Pembiayaan. Di
dalam PP maupun Permendiknas tersebut yang dimaksudkan dengan biaya operasi
satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
Pembiayaan
pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi termasuk untuk biaya penyediaan sarpras, pengembangan SDM, dan modal
kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung
seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dalam
upaya membantu memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai,
maka bagi sekolah dapat mengembangkan program atau kegiatan yang didasarkan
atas musyawarah dan mufakat serta persetujuan dari stakeholder (termasuk Komite Sekolah) serta sesuai dengan koridor
peraturan perundangan yang berlaku, seperti:
1.
Pengembangan
jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
2.
Penggalangan
dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
3.
Penciptaan
usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai income generating activities (IGA).
4.
Pendayagunaan
potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
5.
Menjalin
kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan.