Edukasippkn.com
- Tunjangan profesi guru menjadi salah satu tunjangan yang paling teranyar
dikalangan guru, tunjangan ini begitu menyita perhatian publik seiring
berkembangnya berita penghapusan yang akan dilakukan oleh Pemerintah pusat
beberapa waktu yang lalu.
Terkait
masalah tunjangan tersebut mulai tahun 2016 mendatang, mekanisme penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dikabarkan akan mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Informasi
yang kami terima ke depan penyaluran tunjangan profesi guru akan dibuat seperti
dalam penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Kabid PPTK Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo saat pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan SMA/SMK swasta di Gedung Gurinda kemarin.
Dalam
penyaluran DAK, jelas dia, dari pemerintah pusat, dana yang dialokasikan untuk
masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian dari kas
daerah, dana tersebut dikirim ke masing-masing sekolah penerima.
Demikian
pula dengan dana tunjangan profesi. Dana tunjangan profesi guru dari pemerintah
pusat langsung ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana
tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah.
Maka
dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses
penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas dia.
Demikian
informasi mengenai mekanisme penyaluran / pembayaran tunjangan sertifikasi profesi
guru tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.