Pada tanggal 9 Oktober 2015, Jokowi telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI,
anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kemenko Polhukam dan Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenko PMK,
selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan
Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi
Pasal 5 ayat (1,2) kedua Perpres itu, seperti dilansir dari situs resmi
Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Kamis 29 Oktober 2015.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan
Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK, menurut kedua Perpres itu, ditetapkan oleh
Menko masing-masing sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
“Bagi Pegawai di lingkungan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat
(1) Perpres No. 108 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2015 itu.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 70 Tahun 2010 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Polhukam dan Perpres Nomor 71
Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Bidang
Kesejahteraan rakyat dicabut dan Perpres Nomor dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor
109 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly itu.