Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Berikut
prosedur mekanisme / alur kerja sistem E-PUPNS tahun 2015 selengkapnya :
A. Penunjukan User
Admin Sistem e-PUPNS
· Pelaksanaan e-PUPNS
diawali dengan penunjukan user admin sistem e-PUPNS oleh Instansi (BKD atau
Biro Kepegawaian) atas usul pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian
di instansi masing-masing ke BKN Pusat. Sebaiknya Admin Instansi untuk Sistem
e-PUPNS adalah Admin untuk SAPK.
· Tugas dan kewenangan
admin sistem e-PUPNS antara lain membuat user berdasarkan kewenangan,
melengkapi data unit kerja, melengkapi data fasilitas unit kesehatan pemerintah
dan fasilitas pendidikan di lingkungan instansi masing-masing.
· Admin sistem e-PUPNS
instansi harus sudah menyelesaikan tugas dan kewenangannya sebelum proses
pendaftaran user dan pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan.
B. Verifikasi Data
· Verifikasi dilakukan
setelah data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke
inbox user verifikator.
· Verifikasi data hasil
pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator
Level 1 untuk unit kerja setingkat
Eselon
2 (SKPD), Verifikator Level 2 untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN
Pusat dan Verifikator BKN Status.
· User verifikator akan
memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
· Perbaikan data PNS
harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.
· Verifikasi data yang
berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas
atau dokumen pendukung yang dilampirkan.
Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.