Badan
Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil
Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara.
Untuk
mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan
database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu
dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi
antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi
yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.