Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini
juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang
terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Ruang
lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik
(e-PUPNS) adalah :
1)
Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang
bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3)
Badan
Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.
Download selengkapnya Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS, silahkan klik di tautan ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.